Wednesday, December 14, 2005

Warga Tagih janji PT Indorama

Rabu, 11 Agustus 2004
PURWAKARTA, (PR).-
Masyarakat Desa Kembang Kuning Kec. Jatiluhur Kab. Purwakarta yang diwakili "Tim Kembang Kuning Peduli", menagih janji PT Indorama Synthetics Tbk., (PT IRS) yang akan mengantisipasi ancaman polusi udara dan ancaman pencemaran limbah cair di perusahaan tersebut.

"Dari enam tuntutan yang kami ajukan sebelumnya, baru empat yang sudah direalisasikan. Tapi dua lagi yang paling penting tentang antisipasi emisi gas buang serta limbah cair, sampai sekarang belum ada tindak lanjutnya," ujar Roni Soemarno Ketua "Tim Kembang Kuning Peduli", Selasa (10/8).

Roni mengatakan hal tersebut disela acara bakti sosial pemberian bantuan dari PT Indorama Synthetic Tbk., kepada warga di Desa. Kembang Kuning dan Cibinong di Kantor KUD Desa, Kembang Kuning. Ia yang didampingi Ketua BPD Kembang Kuning Mian Gandasasmita mengatakan, selain menagih janji PT IRS, pihaknya juga mempertanyakan tentang rencana Bupati Purwakarta H. Lily Hambali Hasan yang akan memerintahkan Dinas Perhubungan untuk menyediakan alat pengujian emisi gas buang berikut sarana laboratoriumnya. Alat tersebut untuk menguji ketebalan asap kendaraan serta asap pabrik industri.

"Tapi rencana itu sampai sekarang tak ada realisasinya. Bahkan ketika ditanyakan, Dishub mengaku tak tahu sama sekali apalagi alat pengujian itu adanya di pemerintah provinsi. Kelihatannya terjadi salah komunikasi antara bupati dengan aparatnya. Janji pak bupati ini disampaikan pada 12 Maret lalu pada saat sosialisasi dengan warga tentang dampak polusi udara di sekitar pabrik industri di Kec. Jatiluhur," ujar Roni.

Menanggapi hal itu, H. Aliaman Saragih General Manager PT Indorama Synthetic Tbk, usai menghadiri acara bakti sosial, dua keinginan warga tentang upaya antisipasi dampak emisi gas buang serta pencemaran limbah cair itu akan dilakukan secepatnya dalam bulan Agustus ini. Namun, upaya itu harus dikoordinasikan dengan Dinas Pengelolaan Lingkungan Hidup Kab. Purwakarta, Kementerian Lingkungan Hidup (KLH) Pusat, termasuk melibatkan perusahaan-perusahaan lainnya.

"Jadi bukan hanya di perusahaan kami, tetapi harus melibatkan perusahaan lainnya. Kita akan mencoba berkoordinasi dengan instansi terkait, perusahaan lain serta LSM lingkungan yang independen. Hal itu untuk malakukan langkah-langkah perbaikan secara terbuka dan objektif sehingga semua masyarakat tahu dan terlibat langsung," ujar Aliaman.

Ia membantah pihaknya sengaja mengulur-ngulur waktu untuk merealisasikan tuntutan warga itu. Belum terlaksananya dua keinginan warga itu, karena untuk mengoordinasikan upaya tersebut memerlukan waktu yang cukup lama. (A-67)***

0 Comments:

Post a Comment

<< Home