Wednesday, December 14, 2005

Kawasan Dago Tertutup Bagi Factory Outlet Baru

(Kamis, 17-11-2005, 9:16:13)

bandung.go.id,

Kawasan Dago tertutup bagi pembangunan factory outlet baru (FO). Sementara itu, dari 51 FO yang ada di Kota Bandung, sekira 17 di antaranya belum mengantongi izin baik IPPT, IMB maupun izin gangguan (HO).

Sebenarnya, di Kota Bandung ini hanya ada empat lokasi yang benar-benar merupakan factory outlet atau outlet dari pabrik tekstil. Tapi, yang saat ini terkenal sebagai FO seperti di kawasan Jln. Riau dan Dago, hanyalah toko pakaian jadi, ujar Kepala Kantor Penanaman Modal Daerah (KPMD), Dandan Riza Wardana, kepada wartawan di ruang kerjanya Jln. Cianjur, Rabu (16/11).

Empat lokasi yang merupakan FO dalam pengertian sebenarnya, menurut Dandan, yakni Gani Arta, Metro, Rumah Mode, dan Pabrik Bajoe. Adapun toko pakaian jadi yang saat ini dikenal wisatawan Jakarta sebagai FO, berjumlah 51 buah yang dimiliki oleh 15-20 pengusaha.

Dari jumlah tersebut, 17 di antaranya belum memiliki izin gangguan. Mereka pada umumnya masih dalam proses pengurusan IPPT dan izin mendirikan bangunan (IMB) pengalihan peruntukan dari rumah tinggal menjadi toko, tambahnya.

FO yang belum berizin, menurut Dandan, sebagian besar berada di Jln. Setiabudi dan empat FO di Jln. Ir. H. Juanda. Saat ini, di kawasan Dago sendiri ada sekira 10 FO, baik yang sudah berizin maupun belum.

Wali Kota Bandung, Dada Rosada menyatakan penertiban FO menjadi program kerja kedua setelah penertiban PKL dan becak. Ia juga menegaskan bahwa di kawasan Dago sudah tidak boleh lagi dibangun FO baru.

Sabtu lalu (12/11), pimpinan seluruh FO di Bandung kami undang untuk sosialisasi mengenai peraturan yang harus mereka ikuti. FO memang menjadi daya tarik wisata Kota Bandung. Tapi, para pemilik FO jangan lantas jadi ngajago karena keberadaan mereka tetap harus dalam koridor aturan, ujarnya.

Ke Cihampelas

Kepala KPMD, membenarkan pernyataan wali kota dan mengatakan pada prinsipnya tidak akan memberikan izin HO bagi FO yang dibangun baru. Namun, untuk FO yang sudah beroperasi kemungkinan besar tetap akan dikeluarkan izin HO, sepanjang mereka telah mengantongi IPPT dan IMB perubahan peruntukan.

FO mau tidak mau, suka tidak suka, menjadi icon Bandung. Keberadaan FO memberikan kontribusi terhadap wisata. Dalam pertemuan Sabtu lalu, kami juga mengimbau para pemilik FO untuk tidak mengubah peruntukan trotoar, tidak mengubah bangunan lama, dan tidak merusak pohon, ujarnya

Menurut Dandan, pengusaha yang ingin membuka FO disarankan membangun di kawasan Cihampelas. Namun, persyaratan akan semakin diperketat termasuk dalam pemberian izin HO, di mana lokasi yang belum memiliki izin tetangga tidak akan diterbitkan surat izin HO.

Para pengusaha yang sudah mengantongi HO, kata Dandan, juga tidak boleh bersikap seenaknya karena sesuai Perda No. 27 tahun 2002 tentang Izin Gangguan dan Izin Tempat Usaha Pasal 19 ayat (1), HO mereka bisa dicabut. Pencabutan HO dimungkinkan jika mengubah jenis usaha, mengubah kepemilikan tanpa pemberitahuan dan menambah luas usaha.

Kalau mereka melakukan pelanggaran itu, kami beri peringatan tiga kali, lalu dicabut izin gangguan yang dimilikinya, katanya.

Dandan mengakui, keberadaan FO secara langsung tidak memberikan banyak kontribusi ke PAD. Pemasukan PAD lebih banyak ditimbulkan oleh side effect keberadaan FO yakni pajak hotel dan restoran serta kesejahteraan pegawai dan pedagang di sekitarnya

0 Comments:

Post a Comment

<< Home