Wednesday, December 14, 2005

Sekira 387 Anak di Desa Kembang Kuning Sakit Paru-paru Pemkab & Pabrik Didesak Melakukan Uji Emisi Gas

Rabu, 10 Agustus 2005
PURWAKARTA, (PR).-
Masyarakat Desa Kembang Kuning Kecamatan Jatiluhur Kabupaten Purwakarta yang dinaungi oleh LSM Kembang Kuning Peduli mendesak kepada pemerintah setempat dan tujuh perusahaan industri di wilayah itu, untuk segera melakukan uji emisi gas buang kendaraan pabrik serta pengujian sampel limbah cair.

Pasalnya, polusi udara dari asap kendaraan yang lalu lalang ke lokasi pabrik sudah mencapai tahap mengkhawatirkan. Bahkan, sekira 387 anak di Desa Kembang Kuning kini positif terjangkit penyakit gangguan paru-paru dan diindikasikan akibat polusi udara dari asap kendaraan pabrik. Selain itu, sekira dua kuintal ikan kolam jaring apung di Danau Jatiluhur belum lama ini mati yang diduga kuat akibat pencemaran limbah cair dari PT Indorama Synthetic, Tbk.

Demikian dikatakan Ronny Soemarno, Ketua LSM Kembang Kuning Peduli di sela-sela diskusi "Pengelolaan Lingkungan Hidup di Purwakarta dan Deklarasi serta Penguatan Peran Environment Parliament Watch (EPW) di Wilayah IV Jawa Barat" di Rumah Makan Reina, Purwakarta, Selasa (9/8). Diskusi itu juga menghadirkan mantan Menteri Lingkungan Hidup, Nabiel Makarim, Wakil Bupati Purwakarta H. Dedi Mulyadi S.H., serta Ketua Komisi III DPRD Kab. Purwakarta, Dudung Abdulah dan Koordinator EPW Purwakarta, Andri Rahmat.

Ronny lebih jauh menjelaskan, penelitian tingkat emisi gas buang serta limbah cair itu perlu dilakukan sehubungan telah adanya kesepakatan antara warga dengan tujuh perusahaan disaksikan aparat pemerintah setempat. Kesepakatan itu dibuat pada bulan Maret 2004 lalu yang isinya mencakup tujuh poin yang harus dipenuhi. Dari tujuh kesepakatan itu, dua di antaranya tentang pengujian emisi gas buang dan limbah cair yang hingga kini belum direalisasikan juga. "Untuk yang lain-lainnya, seperti pengobatan, persediaan air bersih, rekrutmen tenaga kerja serta bantuan perbaikan lingkungan sudah dipenuhi," katanya.

Dikatakan, penelitian tingkat emisi gas buang serta limbah cair itu dinilai sangat vital karena terkait dengan dampak lingkungan secara langsung. Apalagi posisi Desa Kembang Kuning dikelilingi oleh tujuh perusahaan industri besar. Industri besar itu, di antaranya PT Indorama Synthetics Tbk., PT Elegant, PT Indo Panca dan PT Taroko. Semua industri itu dikoordinasi langsung oleh PT Indorama Synthetics sebagai perusahaan terbesar di Purwakarta, guna memfasilitasi berbagai kepentingan masyarakat.

Membantah

Dari 387 anak yang terkena fleks, lanjutnya, kebanyakan yang tinggal di pinggiran pabrik dan jalan. Terlebih Purwakarta sebagai daerah yang jumlah penderita infeksi saluran pernapasan Atas (ISPA) tertinggi di Jawa Barat.

"Belum lagi, masalah pencemaran air akibat limbah pabrik. Sekira dua kuintal ikan jaring apung milik H. Rosin Sawita, mati akibat limbah cair dari pabrik PT Indorama. Bila polusi udara dan pencemaran limbah cair ini dibiarkan, akan menjadi malapetaka bagi masyarakat Kembang Kuning. Penelitian ini tak bisa ditawar-tawar lagi dilakukan tujuh perusahaan dan pemda, untuk membuktikan separah apa polusi emisi gas buang dan pencemaran limbah cair ini," kata Ronny.

Menyinggung masalah itu, Nabiel Makarim, menegaskan penelitian emisi gas buang, pencemaran limbah cair serta debu batu bara harus dilakukan pemda setempat. Penelitian itu, bisa melibatkan kalangan akademisi perguruan tinggi yang kompeten di bidangnya. "Pemerintah daerah harus bertanggung jawab melakukan penelitian itu, jangan menggantungkan kepada pusat saja," ujarnya.

Ia mengatakan, pengawasan mengenai pencemaran limbah cair dan limbah bahan beracun Berbahaya (B3) dari debu batu bara harus dilakukan secara ketat. Sebab potensi pencemaran lingkungannya sangat tinggi. "Siapa saja yang melanggar ketentuan pengelolaan limbah itu, harus diberi sanksi tegas dan diajukan ke pengadilan," katanya.

Ketika dikonfirmasi, General Manager (GM) PT Indorama Synthetic, Tbk., H. Aliaman Saragih mengaku belum tahu mengenai masalah kesepakatan tujuh perusahaan yang dikoordinir PT Indorama, dalam melakukan penelitian emisi gas buang dan limbah cair. "Saya nggak tahu, ada kesepakatan itu. Untuk sementara, saya belum bisa berkomentar. Hanya saja, khusus di perusahaan kami sendiri, secara kontinu melakukan pengujian tersebut hingga kami mendapatkan kategori 'biru' (ramah lingkungan) dari Kementerian Lingkungan Hidup," katanya.

Dia juga membantah bahwa pabriknya membuang limbah cair ke Danau Jatiluhur hingga menyebabkan matinya dua kuintal ikan itu. "Tidak mungkin, sebab posisi pabrik kami berada di atas danau," ujar Aliaman.(A-67)***

0 Comments:

Post a Comment

<< Home